Layanan Jasa Dari Kami
1. Pembuatan paspor baru.
2. Perpanjang paspor yang sudah expired.
3. Pembuatan paspor umroh.
4. Pembuatan paspor anak dibawah usia.
5. Mengurus paspor hilang atau rusak.
- Syarat Pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (EKTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Lahir.
- Ijazah Terakhir.
- Buku nikah bagi anda yang sudah menikah.
- Surat Keterangan Kerja dan atau surat keterangan domisili tinggal dari kelurahan tempat tinggal anda sekarang (bagi KTP Non DKI dan hendak membuat paspor di Jakarta).
- Paspor lama (bagi anda yang telah memiliki paspor sebelumnya).
- *) Semua data WAJIB ada ASLI nya