SHARE US
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

+6282175027112

Passport

konsultan02

Layanan Jasa Dari Kami
1. Pembuatan paspor baru.
2. Perpanjang paspor yang sudah expired.
3. Pembuatan paspor umroh.
4. Pembuatan paspor anak dibawah usia.
5. Mengurus paspor hilang atau rusak.

  • Syarat Pembuatan Paspor
  • Kartu Tanda Penduduk (EKTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte Lahir.
  • Ijazah Terakhir.
  • Buku nikah bagi anda yang sudah menikah.
  • Surat Keterangan Kerja dan atau surat keterangan domisili tinggal dari kelurahan tempat tinggal anda sekarang (bagi KTP Non DKI dan hendak membuat paspor di Jakarta).
  • Paspor lama (bagi anda yang telah memiliki paspor sebelumnya).
  • *) Semua data WAJIB ada ASLI nya

Bagikan

Berita Lain

Mari Bergabung Bersama Kami!